TOMOHON, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan lima pemuda di Pasar Beriman Wilken, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/5/2021) malam.
Para pemuda tersebut diamankan atas laporan warga bahwa ke limanya sementara melakukan pesta miras dan menghirup lem jenis EHA-Bone.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Totosik dipimpin Aipda Yanny Watung langsung menuju lokasi pesta terlarang tersebut. “Ya, setiap laporan warga harus kami respon. Ini merupakan tugas kami sebagai Polisi. Jadi, ketika ada informasi langsung menuju ke TKP,” ungkap Yanny kepada wartawan.
“Saat tiba dilokasi, kami mendapati lima pemuda sedang asik berpesta miras dan hirup lem sambil bercengkerama dengan suara lantang,” beber Katimsus URC Totosik besutan Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH tersebut.
Melihat hal tersebut, lanjut Yanny, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan yang akhirnya mendapati miras jenis Captikus dan Satu kaleng lem ehabond.
Ke lima pemuda tersebut yakni, lelaki MK alias Mika (23) asal Kelurahan Kinilow, Tomohon Utara, KW alias Kenny (23) asal Kelurahan Paslaten I, Tomohon Timur, VP alias Vel (17), JM alias Jan (20) asal Kelurahan Paslaten Satu, Tomohon Timur dan perempuan SL (17) asal Kecamatan Tondano Selatan.
“Dari hasil interogasi, yang menghirup lem yaitu MW dan KW. Sedangkan yang lain hanya mengkonsumsi miras jenis captikus,” tukas Yanny.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MM ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. “Jadi, para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon oleh anggota Tim Totosik untuk diproses sesuai aturan,” singkat Bambang.***