Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Perda Terkait Covid-19

dprd kota tomohon sosialisasi perda covid 19

TOMOHON, – Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait penanganan Covid-19 di Kota Tomohon, 4-5 Maret 2021.

Kegiatan tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

sosialisasi perda penanganan covid 19

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di sejumlah Kelurahan dan dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Tomohon serta mensosialisasikan langsung terkait penyelenggaraan perda terkait Covid-19 itu.

Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Jerry Sundah dalam sosialisasi yang di gelar di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting.

suasana pelaksanaan sosialisasi perda corona

“Yah, perda Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 ini harus diketahui masyarakat Kota Tomohon. Dalam perda ini berisi terkait bagaimana masyarakat harus disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar,” terangnya.

Menurutnya, DPRD Tomohon merancang serta menetapkan Perda ini untuk menekan, bahkan mempercepat penanganan Covid-19. “Perda ini dikeluarkan supaya Covid-19 di Kota Tomohon dapat ditangani dengan baik. Jika hanya sekedar surat edaran, masyarakat ada yang kurang mengindahkan,” jelasnya.

christo eman sosialisasi perda covid 19 tomohon

“Semoga perda ini dapat dipatuhi oleh masyarakat umum. Kami juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat memahami situasi pandemi Covid-19 di Kota Tomohon,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Herry FF Lantang SSTP menjelaskan, pihaknya mempunyai tanggungjawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.

sosialisasi perda covid 19 di kelurahan rurukan

“Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” tukas Herry.

Diketahui, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tomohon melaksanakan sosialisasi pada tanggal 4 dan 5 Maret di sejumlah Kelurahan di Kota Tomohon.

sosialisasi peraturan daerah terkait covid 19 dprd tomohon

Perda Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut sukses disosialisasikan DPRD dan Pemkot Tomohon.***