TOMOHON, – Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan lelaki AR (16) remaja asal Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (5/7/2022).
AR ditangkap berdasarkan laporan bernomor LP/B/320/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 05 Juli 2022, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas membenarkan penangkapan itu.
“Yah, Resmob Tomohon mengamankan AR lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NP (16), warga salah satu Kelurahan di Tomohon Selatan,” bebernya.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Denny menerangkan, kasus persetubuhan itu terjadi di daerah perkebunan di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Saat ini orang tua korban selaku saksi pelapor merasa keberatan. Mereka meminta Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk memproses perbuatan dari perilaku sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pelaku Sudah Diamankan Resmob Tomohon
Sementara, Kanit Resmob Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan, pelaku diamankan pihaknya di salah satu Desa di Kecamatan Remboken. “Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” ungkapnya.
“Hasil keterangan korban dan terduga pelaku, keduanya berpacaran. Perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada pertengahan bulan April 2022 lalu, di salah satu gubuk di daerah perkebunan Kecamatan Tomohon Selatan,” tutur Bima.
Dari pengakuan korban dan pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari enam kali, dengan bujukan akan bertanggung jawab.
“Kejadian itu dilakukan berulang kali di tempat yang sama. Dari pengakuan sudah sering dilakukan di hari dan tanggal yang berbeda,” tukas Kanit Buser Aipda Bima Pusung.