TOMOHON, liputankawanua.com – Kasus pencabulan akhir-akhir ini mulai marak di wilayah hukum Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Namun, kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga kota bunga ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.
Kali ini, lelaki SP (16) remaja asal Kecamatan Tomohon Timur, ini mencabuli bocah sesama jenisnya yang masih berumur 6 Tahun, warga salah satu Kelurahan di Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (27/5) 2020.
BACA JUGA: Kolaborasi URC Totosik dan Tim Waruga Berhasil Ciduk Pelaku Penggelapan Mobil Agya di Minut
BACA JUGA: Hina Tenaga Medis Lewat Medsos, Warga Tomohon Ini Diciduk Timsus Totosik
Kasus sodomi tersebut pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Tomohon. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, dipimpin Bripka Yanny Watung, langsung merespon dan meluncur ke TKP.
Pelaku pun berhasil diamankan saat berada di salah satu tanah kosong, sedang melihat anak-anak bermain layang-layang. “Ya, kami langsung mengamankan dan menggiring tersangka ke Mapolres Tomohon,” ujar Yanny.
Watung menjelaskan, dari keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi maupun keluarga korban, kejadian kasus sodomi tersebut terjadi pada, Rabu sekira pukul 15.00 Wita, korban sedang melihat teman-temannya bermain layang-layang tidak jauh dari rumahnya.
“Tiba-tiba, tersangka sambil membawa layangan datang menghampiri korban dan membujuk korban untuk diberikan layangan, asal korban mau ikut dengannya,” beber Yanny.
Kemudian, lanjut dia, tersangka membawa korban menuju ke pohon bambu yang berada disamping rumah korban. “Sesampainya disana, tersangka langsung duduk dan membuka celananya kemudian membuka celana korban. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk duduk dipangkuan pelaku,” terang Polisi berprestasi itu.
Dikatakannya, ketika korban duduk di pangkuan tersangka, anus korban terasa sakit karena dimasuki penis tersangka. “Tidak lama kemudian tersangka menyuruh korban untuk memakai celananya,” ujarnya.
“Korban selanjutnya pulang ke rumah dan melaporkan perbuaran tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban pun kemudian menuju ke TKP dan mencari tersangka, namun tersangka sudah melarikan diri,” ungkap Yanny.
Setelah itu, tambahnya, pada Jumat (29/5) 2020, sekira pukul 14.00 Wita, tersangka dilihat oleh korban saat lewat di depan rumahnya. “Korban kemudian langsung melaporkan kepada neneknya bahwa pelaku baru saja lewat di depan rumah. Nenek beserta keluarga korban selanjutnya menghubungi Tim URC Totosik,” tukasnya.
Sementara, Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus Sodomi tersebut. “Ya, pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan. Kita lihat perkembangannya nanti,” singkat Bambang.
Penulis: Terry Wagiu