Penulis : Jesica Jes

TOMOHON, LiputanKawanua.com — Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon ikut serta dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dan Kertas Kerja Rekonsiliasi pada Jumat, (24/07/2020).

Walikota melalui Sekda Tomohon mengampaikan terimakasih kepada kantor pelayanan pajak pratama Manado dan Kepala kantor perbendaharaan Negara Manado atas penandatanganan ini. “Semoga ini akan terus dilaksanakam setiap Tahunnya,” ujar Lolowang.

Berita acara rekonsilasi sebagaimana diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3 untuk triwulan 1 dan 3 tahun anggaran berjalan.

“Berita acara rekonsiliasi ini merupakan hasil verifikasi antara Pemkot dengan kantor pajak pratama Manado dan kantor pelayanan pembendaharaan Negara Manado,” beber Lolowang.

Diketahui penyetoran pajak yang dipungut oleh bendahara umum daerah (BUD) Kota Tomohon periode januari sampai juni 2020 sebesar Rp. 4.525.546.652,-

“Semoga dengan penandatanganan ini dapat meningkatkan peran daerah dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan pajak,” pungkas Lolowang.

Hadir dalam kegiatan ini kepala kantor pelayanan pajak Devianus Polii, Kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara Manado Wayan Juwena dan Kepala BPKPD Tomohon Drs Gerardus Mogi.

RedaksiLK