TOMOHON, liputankawanua.com — Pengelolaan keuangan Tahun 2019 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tomohon mulai diperiksa. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 30 hari.

“Tim BPK mulai memeriksa pada Tanggal 10 Februari dan akan berakhir pada 10 Maret 2020 nanti,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Ir Harold V Lolowang M.Sc saat menghadiri kegiatan Pengarahan dari BPK yang dirangkaikan dengan rekonsiliasi pengelolaan kas, antara bendahara umum daerah dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran perangkat daerah Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Senin (10/2/20). “Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, kiranya membawa seluruh dokumen keuangan yang diminta BPK secara lengkap,” harap Lolowang.

“Ini dilaksanakan sehubungan dengan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkot Tomohon TA 2019 oleh Tim BPK,” tukas Lolowang.

Tampak hadir, Ketua Tim pemeriksa Arther Rysan Belseran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Inspektur Kota Tomohon Dra Jeane Bolang, para bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Penulis: Terry Wagiu