TOMOHON, liputankawanua.com — Lagi-lagi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik besutan Kapolres Tomohon, AKBP Raswin B Sirait SIK SH M.Si, merespon cepat laporan warga Tomohon mengenai tindak pidana penganiayaan.

Kali ini, RN alias Rifaldy (28) warga Kelurahan Woloan 3, Kecamatan Tomohon Barat, pelaku penganiayaan terhadap Donny Ering (33), warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, berhasil diciduk Tim anti premanisme itu.

Rifaldy, diamankan Tim URC Totosik dipimpin Kepala Tim (Katim) Bripka Yanny Watung di Kelurahan Woloan 3, Minggu (1/3/20), sekira pukul 23:50 Wita.

Kepada wartawan, Watung mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap RN, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/69/III/2020/Sulut/SPKT/Res-Tomohon tanggal 01 Maret 2020.

Dari informasi yang didapatkan, kata Watung, kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku bersama istrinya dgn menggunakan R4 Daihatsu Ayla DB1449LF dari kediaman pelaku hendak menuju ke ATM yang ada di Multimart. “Dari pengakuan pelaku, saat itu mereka melintasi jalan kantor Kecamatan Tomohon Selatan, pada hari Minggu sekira pukul 15:00 Wita,” beber Watung.

“Saat sampai di depan Toko Walian Jaya, datang dari arah berlawanan R4 Calya Silver DB1939GD yang dikendarai korban yang didalamnya bersama istrinya,” sambung Katim.

Karena hendak menghindar mobil yang diparkir didepan Multimart, lanjut Watung, korban selanjutnya mengambil jalur lawan arah yang selanjutnya hampir menabrak mobil pelaku. “Merasa sakit hati, pelaku selanjutnya memutar balik kendaraan dan mengejar mobil pelaku,” ujarnya.

Ketika tepat di depan Aula Kristianitas, kata Watung, keduanya berhenti dan pelaku pun langsung menghampiri korban yang masih di dalam R4. “Pelaku selanjutnya mempertanyakan kenapa korban hampir menabrak mobil pelaku,” jelasnya.

Seketika, adu mulut pun terjadi antara pelaku dan korban. Terbawa emosi pelaku kembali ke dalam R4nya dan mengambil Dongkrak  besi selanjutnya kembali menghampiri korban yang masih di dalam R4. “Pelaku selanjutnya memukul wajah korban dengan dongkrak besi sebanyak satu kali yang mengakibatkan hidung dan wajah korban mengalami luka dan memar,” ungkapnya.

Usai melakukan tindakan, pelaku bersama istrinya langsung meninggalkan TKP dan kembali ke kediamannya di Kelurahan Woloan 3. “Saat ini, pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” tukas Polisi berprestasi tersebut.

Penulis: Terry Wagiu