TOMOHON, liputankawanua.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2020, bertempat di Aula Lantai III Setda Kota Tomohon, Jumat (13/3/20).

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Viktor Lolowang MSc MTh mengatakan, laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.

“Efektivitas dan efesiensi instansi pemerintah harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Prinsip akuntabilitas berorientasi menjadi amanat undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP no 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, PP no 29 tahun 2014 tentang SAKIP, PP no 17 tahun 2017, tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional,” tuturnya.

Dijelaskannya, peraturan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas berorientasi hasil, melalui sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja.

“Pemkot Tomohon telah mendapatkan penghargaan LKIP di Kementerian PAN dan RB untuk LKIP tahun 2018 yang dinilai tahun 2019 dengan predikat B dengan nilai 62,99, dari tahun sebelumnya mendapat predikat B dengan nilai 62,17. Kedepan kami akan menerapkan E-SAKIP sehingga LKIP perangkat daerah maupun LKIP Kota akan semakin membaik,” pungkasnya.

Tampak Hadir Narasumber Bapak Nelson Singkara dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara, Staf Ahli Walikota Ir Nova Rompas, Asisten Perekonomian Ir Enos Pontororing MSi, Kepala Bagian Organisasi Royke Tangkawarouw ST MSi, jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan.

Peliput: Terry Wagiu