TOMOHON, liputankawanua.com – MP (22) warga Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik usai menganiaya RK (22) warga Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Minggu (24/5/2020) sekira pukul 17.30 Wita.

Penganiayan tersebut dilakukan MP terhadap RK lantaran dicurigai berselingkuh dengan istrinya.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di tempat tambal ban depan mesjid Al-Mujahidin. “Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan itu lantaran marah kepada korban. Pelaku mendapat informasi dari teman-temannya kalau korban memiliki hubungan yang dekat dengan istrinya,” beber Katim Totosik, Bripka Yanny Watung.

Sebelum kejadian, lanjut Yanny, pelaku melihat istrinya bersama korban dan dua orang lainnya sedang menambal ban di TKP. “Pelaku menganiaya menggunakan tangan secara berulang-ulang yang mengena pada wajah,” ujarnya

“Korban setelah di pukul, melarikan diri dengan kendaraan R4 yg dikendarainya ke arah Polres Tomohon, saat itu pelaku sempat mengejar dengan kendaraan roda dua,” terangnya.

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot, melalui, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chillion Diar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ya, pelaku sudah diamankan. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Penulis: Terry Wagiu