MINAHASA, LiputanKawanua.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus trafficking. Dimana, korban merupakan anak dibawah umur yang hendak dibawa ke Kota Jambi.
Dari informasi, petuga unit PPA Polres Minahasa berhasil menggagalkan tindakan melanggar hukum itu, ketika korban warga Tondano, yang baru berusia 15 tahun sudah berada di Bandara Sam Ratulangi, Kamis (13/8/2020) pukul 15.00 Wita.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang melalui, Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu korban terhadap pihaknya, Kamis pukul 12.00 Wita.
Ibu korban melaporkan anak gadisnya sudah tak pulang rumah sejak Rabu (12/8/2020) dan dibawah oleh perempuan AT alias Amanda. Dari informasi, diketahui jika korban hendak dibawah ke Jambi.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Kanit serta personel Unit PPA langsung melakukan pencarian keberadaan korban. Kemudian berkordinasi dengan Resmob Krimum Polda Sulut serta Angkasa Pura Bandara Sam Ratulangi.
Akhirnya, pada pukul 15.00 Wita didapati informasi korban dan Amanda telah diamankan di bagian pengamanan bandara Sam Ratulangi. “Korban telah dijemput Polisi dan keluarganya di Mapolda Sulut. Selanjutnya akan melakukan penyelidikan lanjut,” jelas Pelengkahu.
Editor: Terry Wagiu