TOMOHON, LiputanKawanua.com — Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi menegaskan ASN dan Tenaga Kontrak wajib sertakan bukti lunas pajak sebelum menerima gaji dan tunjangannya, hal itu dikatakannya pada ibadah bersama Pemerintah, Selasa (15/09/2020).

Walikota Tomohon mewakili Liuw mengatakan Pemkot terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. “Maka seluruh ASN dan tenaga kontrak sebelum menerima gaji atau tunjangannya wajib menyertakan bukti lunas pajak,” tegas Liuw.

Hal tersebut, dia melanjutkan, memberi contoh dan teladan kepada masyarakat umum wajib pajak, untuk membayar pajak dan menyertakan tanda lunas pajak ketika akan mengurus dokumen atau menerima pelayanan di kantor pemerintah.

Pemkot Tomohon dalam hal ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat wajib pajak bersama Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak yang telah memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Melalui Liuw, Walikota berharap seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak agar tetap kompak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. “Tentunya dilandasi motivasi dan loyalitas yang tinggi kepada pimpinan dan patuh pada aturan yang berlaku,” ucap Liuw.

“Marilah kita kompak, bekerja tulus, menjadi berkat dan teladan yang baik bagi sesama, untuk terus berkarya bagi kota Tomohon,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Ronni Lumowa S Sos MSi, Jajaran Kominfo bersama Jajaran Bagian Kesra Setda Kota Tomohon.

RedaksiLK