TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD Tomohon F.F. Lantang, S.STP memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon melalui video conference yang dilaksanakan di kantor DPRD Tomohon, Senin (14/9) 2020.
Ketua DPRD saat memimpin rapat mengatakan bahwa dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, harus menyajikan secara lengkap penjelasan mengenai :
a. Perbedaan asumsi dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
b. Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
c. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD asumsi kebijakan umum anggaran tidak tercapai.
d. Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi kebijakan umum anggaran.
Selanjutnya, pasal 155 ayat (5) menyatakan bahwa : Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD.
Dan, pasal 156 ayat (1) , mengatakan bahwa : kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (5), masing-masing dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 kota tomohon, yang di awali oleh Wakil ketua DPRD, Erens D. Kereh, AMKL, Wakil ketua DPRD, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Ketua DPRD , Djemmy Jerry Sundah, SE dan Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, SE.AK.CA.
Hadir dalam rapat paripurna ini, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA, para anggota DPRD Kota Tomohon yang mengikuti langsung rapat dan juga melalui video converence, Sekretaris Daerah H.V. Lolowang, M,Sc dan Kepala BPKPD Tomohon Drs. Gerardus Mogi.
Peliput: Terry Wagiu