TOMOHON, liputankawanua.com –Memaksimalkan percepatan penanganan pandemi Covid-19, yang terus melanda Kota Tomohon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon terus mendorong percepatan produk hukum, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam gelaran Rapat Paripurna, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Djemmy J Sundah, SE, yang juga didampingi Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP, di ruang sidang DPRD Tomohon, Kamis (5/11/2020).

Tahapan kali ini, mengagendakan
penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hudson Bogia. Serta Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA.

Secara keseluruhan, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE mengatakan, tujuan pembentukan Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tak lain untuk, mempercepat penanganan pandemi sekaligus menjadi payung hukum saat penerapan di lapangan.

“Tentunya arah dan tujuan pembentukan ranperda ini, untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Serta memberikan kepastian hukum, pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, penanggungjawab kegiatan usaha dan masyarakat,” beber Sundah.

Turut hadir dalam paripurna ini, para Anggota DPRD Tomohon, Sekretaris Daerah H.V. Lolowang, M.Sc serta jajaran eksekutif.

Peliput: Terry Wagiu