TOMOHON, liputankawanua.com –Penyebaran informasi di era globalisasi saat ini, kian mudah diakses masyarakat. Namun begitu, masyarakat Kota Tomohon, juga wajib memilah dan memilih informasi yang akurat, terpercaya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah.
“Masyarakat Kota Tomohon harus bisa memilah dan memilih, sumber-sumber informasi yang akurat dan benar. Lebih lagi, dengan kehadiran media sosial yang santer memuat informasi-informasi yang tak kadang menyesatkan atau bisa disebut Hoax,” ungkap Sundah, ketika diwawancarai, Kamis (19/11) kemarin.
Lebih jauh Sundah menyatakan, kebebasan berekspresi, lebih khusus awak media di tengah kontestasi pesta demokrasi. Seyogyanya harus sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Bila lari rel aturan yang ditetapkan. Konsekuensi hukum menanti, jika informasi yang disebarkan luas ke publik, dinilai tidak memiliki unsur-unsur kebenaran.
“Jelas di atur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, lebih khusus lagi Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, bisa dituntut dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” terang Sundah.
Olehnya, dirinya berharap, kebijaksanaan seluruh pihak, dalam mencermati, menelaah dan mengkaji informasi. Guna kemajuan bersama membangun Kota Tomohon, dapat diaplikasikan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat.
Peliput: Terry Wagiu