TOMOHON, –Sejumlah analisa terkait belum optimalnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon. Mendorong DPRD Kota Bunga, memperkuat keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2020.
Dengan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, di sela gelaran Rapat Paripurna, akhir pekan lalu, di ruang sidang DPRD.
“Benar, pemberlakuan Perwako Nomor 28 Tahun 2020, sudah berjalan efektif tanggal 1 Oktober lalu. Namun, berbagai masukan dan pandangan umum dari seluruh fraksi, yang menyampaikan perlunya penguatan atau dengan kata lain ditindaklanjuti ke bentuk Ranperda,” ungkap Sundah.
Sembari menambahkan, Ranperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Akan diajukan sebagai Ranperda Inisiatif dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bapemperda DPRD, yang juga Sekwan F.F Lantang, S.STP mengatakan, latar belakang sehingga diajukannya Ranperda antara lain, angka penyebaran penularan covid 19 di Kota Tomohon masih tergolong cukup tinggi, masyarakat belum tertib dan disiplin dalam menjalankan Prokes Pencegahan Penularan Covid-19.
Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar hanya terbatas pada sanksi administratif, regulasi Penanganan Covid 19 hanya dalam bentuk Perwako dinilai kurang represif, dan keterbatasan informasi mengenai prokes pencegahan penularan covid 19.
“Adapun materi pokok yang diatur dalam Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 antara lain, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban bukan hanya dari pemerintah atau sebagian pihak saja melainkan semua elemen masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketiga, pengawasan Pemerintah Kota Tomohon dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sumber pendanaan, ketentuan penyidikan. Dan terakhir, ketentuan pidana yang dikenakan bagi setiap orang ataupun badan yang melanggar kewajiban,” jelas Lantang.
Adapun dari tiga Fraksi yang ada, masing-masing Fraksi Golkar, PDIP dan Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus disease 2019 untuk di di bahas pada tahapan selanjutnya.
Hadir dalam paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Erens Kereh, para Anggota DPRD Kota tomohon dan jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.
Peliput: Terry Wagiu