TOMOHON, — Fraksi Golkar, PDI-P dan Restorasi Nurani menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon itu menyetujui perda tersebut saat pelaksanaan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Jerry Sundah SE, di Kantor DPRD Tomohon, Senin (1/2/2021).

Saat memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan panitia khusus serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda Covid-19, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh AMKL, serta Sekretaris DPRD F.F Lantang SSTP.

Parpurna diawali dengan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam paripurna itu, Ketua DPRD Djemmy Jerry Sundah SE mengatakan, sebagai masyarakat Kota Tomohon patut berbangga. Karena Tomohon adalah kota pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang menetapkan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019, yang merupakan perda inisiatif DPRD.

“Kami berharap, pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini bisa tercapai,” ujar JES (sapaan akrab Ketua DPRD)

Dikatakan, mungutip buku laporan tahunan 2020, pemerintahan Jokowi-Ma’aruf yakni “Bangkit Untuk Indonesia Maju“ yang disampaikan di jakarta, dijelaskan bahwa “Kampung Tangguh“ mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menyangkal pandemi virus berbahaya.

“Untuk itu, saat ini DPRD Kota Tomohon mendorong pemerintah untuk membentuk Kampung Tangguh sebanyak-banyaknya sesuai dengan himbauan Presiden tersebut,” tukasnya.

Tampak hadir, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak CA, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Bapak Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dr Juliana Dolvin Karwur M.Kes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, dan jajaran pemerintah Kota Tomohon.

Peliput: Terry Wagiu