Menindaklanjuti akan adanya permasalahan berupa penolakan dari warga setempat atas pengembangan perumahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara oleh PT Bangun Minanga Lestari. Maka DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas hal tersebut, Rabu (28/4/2021).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw menghadirkan pihak Pemkab yakni instansi terkait, Perusahaan, sejumlah warga dari Desa Sea serta sejumlah Wakil Rakyat setempat.

Kandouw mengatakan jika dalam rapat itu menyatakan bahwa pihak perusahaan perumahan yang akan melakukan pengembangan telah memiliki perijinan untuk itu. Sehingga dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar dapat melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan.

Karena menurut politisi PDIP ini, DPRD Minahasa tidak bisa menghambat pembangunan. Hal itu mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang dibutuhkan dan sesuai persyaratan melakukan aktivitas pekerjaa. Apalagi upaya itu bisa meningkatkan perekonomian warga Desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan agar dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan perijinan yang ada. Tentunya juga agar memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” pungkas Kandouw. (adve)