MINAHASA, – Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Kamis (29/7/2021).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw serta dihadiri Bupati Royke Octavian Roring, Wakil Bupati Robby Dondokambey, Sekdakab Frits Muntu serta Pimpinan dan anggota DPRD maupun Jajaran Pemkab Minahasa via daring.
Kandouw mengatakan, dengan disetujui dan ditetapkan Rancangan Perda menjadi Perda, maka DPRD dan Pemkab sebagai mitra kerja telah dapat menyelesaikan pembahasan sebagaimana yang diharapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Salut dan terima kasih kepada rekan- rekan anggota DPRD serta pihak Pemkab yang telah membahas bersama sama dengan memperoleh hasil akhir yang sangat baik, dan kiranya hubungan sebagai mitra kerja yang telah terbina selama ini agar tetap dipelihara demi kemajuan Kabupaten Minahasa yang sama sama kita cintai,” ungkap Kandouw.
Bupati Minahasa dalam sambutannya mengatakan hal itu merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD dalam proses pembangunan daerah.
“Kerjasama dan koordinasi yang positif ini menjadi kekuatan untuk pembangunan di Minahasa. Harapan kami bahwa sinergitas yang positif ini akan senantiasa mengiringi dalam langkah pembangunan di tanah tercinta ini,” ungkapnya.
Apalagi menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD.
“Saya terus mengajak DPRD untuk terus bergandeng tangan dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini. Yakinlah bahwa doa kita jika diikuti dengan tindakan nyata dari semua komponen masyarakat Minahasa pasti akan membuahkan hasil bagi masyarakat minahasa,” pungkas ROR. (advetorial)