KAWANUA Tombariri,- Tim Totosik Polres Tomohon, mengamankan remaja asal Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bersama pacarnya di kamar, Selasa (18/1/2022).

Dari informasi, diamankannya dua sejoli itu lantaran laporan masyarakat. Dimana, AA (17) alias Aglaonema (nama disamarkan) remaja perempuan asal Kecamatan Tombariri tidak pulang rumah sejak 26 Desember 2021.

Tim Totosik Polres Tomohon yang mendapat laporan itu merespon dan bertemu dengan pelapor serta melakukan Pulbaket terkait remaja yang sudah hampir sebulan menghilangkan itu.

“Setelah Pulbaket Tim kemudian melakukan pengembangan akan keberadaan perempuan tersebut,” ungkap Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung kepada wartawan.

Dikatakan, Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira Pukul 19.00 Wita, Tim mendapat informasi bahwa Remaja pelajar Aglaonema, sementara bersama seorang pria yang merupakan pacarnya di salah satu bengkel di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Tim Totosik Berhasil Mengamankan AA Bersama Pacarnya

“Dari informasi itu, kami menuju ke lokasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wita, Tim tiba di lokasi mengecek tempat tersebut. Saat melakukan pemeriksaan kami berhasil mendapati remaja tersebut bersama seorang pria di salah satu kamar yang ada di bengkel tersebut,” beber kepala Tim Totosik.

Selanjutnya…

Dari hasil interogasi, pria yang bersama dengan remaja tersebut yakni MM (18) pemuda asal Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Hasil interogasi singkat Tim Totosik terhadap remaja perempuan bersama lelaki tersebut, mengakui menjalin hubungan pacaran semenjak bulan Agustus 2021.

“Mereka mengakui telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dimana, pertama kali melakukan hubungan badan sekira bulan September 2021, di salah satu kamar yang ada bengkel tempat MM bekerja,” beber Yanny.

BACA JUGA: Aniaya Istri Gara-Gara ‘Hugel’, Pria Matani Dua Diamankan Tim Totosik Tomohon

Kronologis MM membawa remaja di bawah umur tersebut, pada tanggal 26 Desember 2021 sekira  13.00 Wita, MM dengan menggunakan R2 menjemput AA di samping rumahnya.

Keduanya menuju ke Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, di rumah kakak dari AA. Semenjak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 05 Januari 2022 MM dan AA, tinggal bersama di rumah kakak AA.

Pada Tanggal 06 Januari 2022 MM dan AA menuju ke bengkel Motor di Kecamatan Mandolang tempat MM bekerja. Selanjutnya tinggal di salah satu kamar yang ada di bengkel tersebut, hingga diamankan Tim Totosik Polres Tomohon.