MANADO, – Personel Satreskrim Polres Bolmong Utara (Bolmut) bersama petugas Pospam Lebaran Bolangitang Barat, menggerebek lokasi praktik Judi Sabung Ayam di Desa Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat, Kamis (5/5/2022) malam.

Kepada wartawan, penggerebekan tersebut dibenarkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Menurutnya, praktik melawan hukum tersebut awalnya dilaporkan warga kepada petugas.

“Ya, ada informasi dari masyarakat, terkait adanya perjudian sabung ayam yang berlangsung di halaman rumah seorang pria berinisial SM (30), warga Desa Ollot,” ujarnya Jules, Jumat (6/5/2022) sore.

Satreskrim Polres Bolmut Merespon Laporan Judi Sabung Ayam

Informasi itu pun direspon Satreskrim Polres Bolmut. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas gabungan menggerebek lokasi tersebut. “Sayangnya, beberapa terduga pelaku berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas,” ujarnya.

Diterangkan, petugas kemudian mengamankan pemilik rumah, SM, bersama dua pria lainnya yaitu RIS (27) dan RG (27), keduanya warga Bolangitang Barat.

BACA JUGA: Antusias Lansia Ranomuut Manado Jalani Vaksinasi Diapresiasi Kapolda Sulut

BACA JUGA: Belum Divaksin? Jangan Harap Bisa Masuk ke Mapolda Sulut!

“Dari keterangan petugas Polres Bolmut, RIS berperan sebagai wasit sabung ayam, sedangkan RG turut membantu membuat tenda di lokasi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penggerebekan Polres Bolmut malam itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 17 unit sepeda motor, kemudian arena sabung ayam, lampu, ember, dan baskom masing-masing 1 buah, 2 buah kursi plastik, 4 ekor ayam aduan, serta uang tunai Rp350.000.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bolmut untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.