“Saat dia datang, saya memang katakan bahwa dia belum berusia 18. Dan kami sebenarnya yang meminta keluarganya dan yayasan untuk dia kembali,” bebernya.
Soal uang 500 ribu yang disentil dalam tulisan di kertas tersebut menurut Fransisca, itu adalah biaya dari uang yang sudah diambilnya dari Yayasan. “Kami memang managih itu, namun setelah dipikir-pikir kami tidak jadi memintanya,” ucap Fransisca.
Terkait handphone yang dikatakan terduga korban ditahan pihaknya, Fransisca menjelaskan bahwa sebenarnya itu memang sudah menjadi aturan di toko. Kalau sementara kerja, tak bisa pegang hp. Karena pasti terganggu, bukan kami tahan,” jelasnya.
“Jadi, kami tegaskan tidak ada penyekapan yang kami lakukan. Saya seorang perempuan, saya juga punya hati nurani, bukan tidak!,” bebernya.
Baca Juga: Bos Minimarket Sari Madu Tomohon Ancam Sekap Karyawannya Lantaran Minta Pulkam?
Dilanjutkan, jika memang ada bekas karyawan kami yang merasa pernah disekap, kami mempersilahkan untuk melapor ke pihak Polisi.
“Silahkan melapor jika ada, namun jika tidak terbukti kami tentu akan mengambil langkah hukum untuk melapor balik, terkait pencemaran nama baik,” tukasnya.