TOMOHON, – Pemilik Toko Sari Madu Tomohon dimintai keterangan oleh Unit Reskrim, di Polsek Tomohon Tengah, Senin (27/6/2022) terkait dugaan pengancaman serta penyekapan terhadap perempuan berinisial C (15) karyawan yang Viral beberapa hari yang lalu.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol La Daena, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pemilik Toko Sari Madu. “Sudah dilakukan pemeriksaan selama 3 Jam, dari Pukul 12:00 sampai 15:00 Wita baru-baru ini,” ungkap La Daena di ruang kerjanya.
Namun Kapolsek menegaskan, bahwa sesuai pemeriksaan, keterangan dari terduga korban dan pemilik toko tersebut, tidak ditemukan penyekapan.
“Memang, dari pengakuan terduga korban ada sedikit kata-kata pengancaman. Tapi, dari keterangan terduga korban dan pemilik Toko Sari Madu Tomohon, tidak ada penyekapan di situ,” tegas La Daena.
Menurutnya, kasus dugaan pengancaman dan penyekapan tersebut awalnya dilaporkan warga ke pihaknya, Jumat (24/6/2022).
“Saat mendapat informasi, saya langsung perintahkan anggota ke TKP, dan mengamankan terduga korban. Jadi, kasus ini langsung ditindaklanjuti,” tukasnya.
Baca Selengkapnya..
Sementara, pemilik Toko Sari Madu Tomohon, Fransisca Saerang didampingi Ibunya Hermin, usai diperiksa menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan penyekapan.
“Tidak mungkin kami melakukan itu. Coba ditanya, saat petugas datang di toko, yang bersangkutan ada di mana. Dia sementara kerja,” terangnya.
Dikatakan bahwa, yang bersangkutan memang masih labil. Sehingga mengambil langkah yang menurut pihaknya terlalu dramatis. “Kalau disekap, tidak mungkin dia ada di luar dan memberikan sehelai kertas itu kepada orang lain,” ucapnya.
“Sebelumnya kan memang kami sudah tau bahwa dia akan pulang. Kami komunikasi dengan keluarganya, dan pada hari sabtu dia akan pulang,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa awalnya karyawan ini didapatkan melalui pihak Yayasan, yang direkomendasikan temannya. “Ketika kita komunikasi dengan Yayasan tersebut mereka katakan yang bersangkutan sudah berusia 18 Tahun. Jadi saya langsung kirim tiket untuk yang bersangkutan datang,” ujar Fransisca.
Ketika yang bersangkutan datang pada tanggal 17 Mei 2022 yang lalu, dirinya mencurigai bahwa perempuan berinisial C tersebut belum cukup usia untuk dipekerjakan.
Baca Selengkapnya..
“Saat dia datang, saya memang katakan bahwa dia belum berusia 18. Dan kami sebenarnya yang meminta keluarganya dan yayasan untuk dia kembali,” bebernya.
Soal uang 500 ribu yang disentil dalam tulisan di kertas tersebut menurut Fransisca, itu adalah biaya dari uang yang sudah diambilnya dari Yayasan. “Kami memang managih itu, namun setelah dipikir-pikir kami tidak jadi memintanya,” ucap Fransisca.
Terkait handphone yang dikatakan terduga korban ditahan pihaknya, Fransisca menjelaskan bahwa sebenarnya itu memang sudah menjadi aturan di toko. Kalau sementara kerja, tak bisa pegang hp. Karena pasti terganggu, bukan kami tahan,” jelasnya.
“Jadi, kami tegaskan tidak ada penyekapan yang kami lakukan. Saya seorang perempuan, saya juga punya hati nurani, bukan tidak!,” bebernya.
Baca Juga: Bos Minimarket Sari Madu Tomohon Ancam Sekap Karyawannya Lantaran Minta Pulkam?
Dilanjutkan, jika memang ada bekas karyawan kami yang merasa pernah disekap, kami mempersilahkan untuk melapor ke pihak Polisi.
“Silahkan melapor jika ada, namun jika tidak terbukti kami tentu akan mengambil langkah hukum untuk melapor balik, terkait pencemaran nama baik,” tukasnya.