TOMOHON, – Kasus penganiyaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, dilakukan KM alias Kevin (21) warga Kelurahan Wailan, Tomohon Utara, Jumat (24/6/2022) siang.
Dari informasi yang didapat media ini dari pihak Kepolisian, Kevin melakukan penganiayaan terhadap pacarnya JA alias Jilly (19), warga Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kepala Tim Totosik Aipda Yanny Watung menerangkan, kejadian itu berawal ketika keduanya berada di sebuah kamar di rumah Keluarga Mongdong-Rotinsulu di Kelurahan Wailan.
“Jadi sesuai keterangan dari korban dan pelaku, kejadian itu berawal ketika keduanya ada di dalam kamar. Awalnya hanya dikarenakan jaringan Handphone (HP) milik korban kurang baik,” ungkap Yanny menjelaskan hasil Pulbaket.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan, Bocil Tomohon Diciduk Tim Totosik
Pelaku, lanjut Yanny, menyarankan kepada pacarnya untuk mematikan hanphone tersebut. “Namun saat itu korban melemparkan handphone tersebut,” bebernya.
Usai korban melempar Hp tersebut, pelaku langsung memukul ke bagian wajah dan punggung secara berulang-ulang.
“Kejadian itu mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan punggung korban. Korban lari dari tempat tersebut, pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya,” terang Katim.
BACA JUGA: Lempar Mobil Pakai Batu, Totosik Tomohon Tangkap 2 Warga Manado
Dilanjutkan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihaknya. Tim Totosik bergerak ke tempat kejadian, melakukan Pulbaket dan berhasil mengamankan pelaku. “Sekura pukul 19:00 Wita, usai melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku,” ucapnya.
“Kami berhasil mengamankannya di salah satu rumah di Kelurahan Wailan. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses,” tukasnya.
Diketahui, korban dan pelaku merupakan pasangan kumpul kebo yang sudah mempunyai anak. Dari kejadian penganiayaan itu, korban mengalami memar di bagian punggung dan leher sebelah kiri.