TOMOHON, – Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Tomohon. Kali ini dilakukan KCR alias Kalvin (24) warga Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Sulawesi Utara.
Ironisnya, wanita yang dianiaya adalah EVA alias Ester (24) istrinya sendiri. Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, di salah satu kost-kostan.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menjelaskan, terduga pelaku sudah diamankan Unit Resmob Tomohon.
“Ya, berdasarkan Laporan bernomor, LP/B/314/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 03 Juli 2022, pelaku sudah diamankan,” ungkap Denny.
Terpisah, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung kepada wartawan menerangkan kronologis kejadian sesuai keterangan saksi.
“Dari penjelasan saksi, awalnya korban bersama terduga pelaku sedang nongkrong di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Lansot,” ungkap Bima.
Dikarenakan sudah larut malam, Bima melanjutkan, korban yang merupakan istri sah dari Pelaku, mengajak pelaku untuk pulang karena sudah subuh.
“Namun pelaku justru merasa tersinggung dan emosi, dikarenakan sudah mengkonsumsi minuman keras,” ucapnya.
Baca Selengkapnya….
Dikatakan, adu mulut pun terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki di keseluruh bagian tubuh korban.
“Tidak puas dengan itu, KCR mengeluarkan Handphone miliknya dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali dan mengenah pada bagian kepala sebelah kanan, hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” terang Bima.
Akibat dari perbuatan pelaku, kata Bima, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit, serta meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Unit Resmob Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku
Ketika mendapat informasi, Unit Resmob Tomohon melakukan pengembangan. “Awalnya kami melakukan pencarian di rumah pelaku, namun belum berhasil,” ungkap Bima.
Pihaknya, lanjut dia, mencoba melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya Resmob mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di salah satu acara suka di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara.
“Kami bergerak cepat meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Palaku kami amankan ke Mapolres Tomohon untuk proses lebih lanjut,” tukas Bima Pusung.