TOMOHON, – Meyer Julio Rengkung (27) warga Kelurahan Kakaskasen Dua, yang diketahui adalah Karyawan Hotel Grand Master Tomohon jadi korban penganiayaan, Selasa (11/7/2022) malam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni S.Pd, kepada wartawan.
“Ya, korban dianiaya di Hotel Grand Master Tomohon kemarin malam,” beber Hanny.
Dari keterangan, kata dia (Kasi Humas) terduga pelaku adalah JCA alias Januar (28) warga Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Korban mengaku keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas menerangkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres.
“Terduga diamankan Unit Resmob Polres Tomohon atas dasar laporan dari korban. Kini sudah di Mapolres untuk dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku,” beber Denny.
Kronologi Penganiayaan Karyawan Hotel Grand Master Tomohon
Terpisah, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan kronologis singkat dan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan Karyawan Hotel Grand Master tersebut.
Baca Selengkapnya..
“Jadi sesuai keterangan, awalnya korban yang merupakan karyawan Hotel Grand Master sedang bercerita dengan lelaki Romi, pengunjung Hotel Grand Master Karaoke,” ujar Bima.
Tiba-tiba, lanjut dia, datang terduga pelaku yang sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Tanpa basa-basi terduga marah-marah dan menganiaya korban, dengan cara meninju wajah korban dengan kepalan tangan. Pukulan mengenai bagian wajah korban, yang mengakibatkan bibir korban pecah dan mengeluarkan darah,” bebernya.
BACA JUGA: Setubuhi Gadis 16 Tahun, Resmob Tomohon Ciduk Remaja Asal Remboken
BACA JUGA: Pria Minahasa Diamankan Resmob Polres Tomohon Lantaran Setubuhi Anak 13 Tahun
Dilanjutkan, kejadian itu pun dilaporkan ke Polres Tomohon. “Saat mendapat laporan kami langsung bergerak, melakukan Pulbaket seputaran TKP dan interogasi singkat terhadap saksi maupun pelapor,” ucap Bima Pusung.
“Atas informasi dari korban dan saksi, kami mengantongi identitas terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pencarian,” terangnya.
Dikatakan, Tim Resmob Polres Tomohon kemudian menuju ke rumah terduga pelaku. Namun pelaku tidak berada di rumah. “Setelah itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah,” ucap Kanit Resmob.
“Tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan. Kami mengamankannya tanpa perlawanan,” tukasnya.