TOMBARIRI,- Nasib sial dialami ML alias Marvel (23), pemuda asal Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Betapa tidak, dirinya (Marvel-red) ditebas pakai parang oleh RR alias Remsy (22) warga Desa Lolah Satu, Jumat (22/7/2022) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada wartawan.

“Ya, kejadian itu terjadi di kamar seorang perempuan berinisial MT alias Meibry, di Desa Lolah Satu, Tombariri,” ungkap Denny.

Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon oleh Unit Resmob. “Pelaku serta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai aturan,” tukasnya.

Sementara Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menerangkan, kejadian itu berawal pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira Pukul 03.00 Wita.

“Jadi sesuai keterangan, pada saat itu korban sementara duduk di dalam kamar perempuan MT yang adalah pacar dari pelaku,” ujar Bima.

Pelaku saat itu datang sambil memegang sebilah parang. Karena takut kepergok, kata Bima, korban mengunci kamar tersebut sambil menahan pintu kamar menggunakan badan korban.

“Tetapi, pelaku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut. Dia langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” bebernya.

Dikatakan, parang yang digunakannya itu mengena di bagian kepala serta tangan korban. “Mendapat kesempatan korban langsung melarikan diri dari TKP,” ucapnya.

Keberatan dengan itu, korban mengadukan hal tersebut ke Polres Tomohon. “Saat mendapat laporan, Unit Resmob bergerak ke Tkp dan melakukan Pulbaket,” jelas Bima.

Berdasarkan introgasi singkat terhadap pelapor dan saksi yang ada, pihaknya mengantongi identitas pelaku tersebut.

“Resmob langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya ke rumah pelaku yang berada di Desa Lolah Satu, namun pelaku sudah tidak berada di rumah,” terang Kanit Resmob Polres Tomohon tersebut.

Beberapa jam kemudian, lanjut dia, Resmob mendapat informasi pelaku sudah pulang ke rumahnya.

“Kami bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menggunakannya, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang tanpa perlawanan,” tandasnya.

Unit Resmob pun menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon guna proses lebih lanjut. “Dari keterangan,  korban dan pacar pelaku punya hubungan hanya sebatas teman,” pungkas Bima.