TOMOHON, – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gaji Tenaga Kontrak (Nakon) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, yang melanggar ketentuan bakal dipotong.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring SE ME, saat menjadi Pembina Apel Kerja, untuk Evaluasi Kinerja serta Evaluasi Hasil Sidak ASN dan Nakon Pemkot Tomohon, Senin (4/7/2022) di Kantor Walikota Tomohon.
Dibalik surat edaran yang dikeluarkannya terkait ketentuan, ternyata punya sanksi bagi pelanggar yakni pengurangan TPP ASN dan Gaji Nakon Tomohon.
“Berdasarkan surat edaran sebelumnya, ditegaskan bahwa untuk ASN dan Nakon Tomohon, wajib menggunakan pakaian dinas, serta atribut dan tanda pengenal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edwin.
Dari hasil evaluasi tentang pelaksanaan sidak yang telah dilaksanakan oleh tim penilai kinerja daerah (Tipekida) beberapa hari yang lalu, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Nakon.
“Banyak yang tidak berada di tempat saat jam kerja, serta tidak menggunakan seragam serta atribut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap mantan Sekda Kabupaten Sangihe itu.
Pengurangan TPP ASN dan Gaji Nakon Tomohon
Dikatakan, atas pelanggaran yang ditemui itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Akan ada pengurangan TPP ASN dan gaji Nakon. Agar hal demikian menjadi perhatian serius bagi ASN dan Nakon di jajaran Pemkot Tomohon,” bebernya.
Edwin yang saat itu juga membacakan sambutan Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH mengatakan, dengan semangat Tomohon Hebat, wujudkan ASN dan Nakon yang produktif dan berakhlak.
“Bangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan indonesia emas Tahun 2045, dan untuk dapat menunjang kelancaran pembangunan,” pintahnya.
Setiap ASN, Sekkot Tomohon menerangkan, harus memiliki kemampuan dan kualitas mumpuni, baik dari segi knowledge, skill, dan attitude. “Nilai-nilai ASN “berakhlak” adalah akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, kata dia, para ASN Pemkot Tomohon juga memiliki employer branding bangga melayani masyarakat, yang akan senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.
“Oleh sebab itu, gelar seorang ASN sebagai abdi Negara dan pengayom masyarakat, tidak boleh dicederai dengan kepentingan pribadi atau golongan. Serta semua pelayanan yang diberikan tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif,” bebernya.
Baca Juga: Pimpin Apel KORPRI, Edwin Roring Minta ASN dan Nakon Tomohon Sukseskan TIFF 2022
Untuk itu, Edwin meminta, kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan memberi pembinaan kepada ASN dan Nakon untuk meningkatkan aspek pelayan yang prima kepada masyarakat. “Supaya masyarakat terlayani dengan baik sekalipun masih dalam masa pandemi covid 19,” ujarnya.
“Kita harus tetap melangkah maju untuk meraih dan merealisasikan target-target pemerintah yang telah ditetapkan. Untuk menunjang pembangunan dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,” ucap Edwin Roring.
Dia mengimbau, seluruh masyarakat Kota Tomohon termasuk di dalamnya para ASN dan Nakon untuk menjadi stakeholder yang baik dalam wajib pajak dan wajib retribusi harus melunasi pajak bumi dan bangunan maupun retribusi sampah.
Tampak hadir dalam apel tersebut, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak se-Kota Tomohon.