TOMOHON, – Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, anak gadis berusia 13 Tahun asal Kecamatan Tomohon jadi korban.

Dari informasi Kepolisian, kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh HK (14) pemuda asal Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, terhadap bocah perempuan VP (13) asal salah satu Kelurahan di Tomohon Selatan.

“Berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B/321/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 05 Juli 2022, oleh orang tua korban, Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku HK,” ungkap Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA: Setubuhi Gadis 16 Tahun, Resmob Tomohon Ciduk Remaja Asal Remboken

Menurut Denny, terduga pelaku diamankan di rumah korban di Tomohon Selatan, Selasa (5/7/2022). “Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan tersebut.

Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan, saat mendapat laporan pihaknya bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah korban.

“Jadi kasus tersebut terungkap saat orang tua korban menerima pengakuan anaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Tomohon itu.

Baca Selengkapnya..

Dari keterangan pelapor, awalnya mengetahui anak kandungnya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di daerah perkebunan di Tomohon Selatan dan di rumah korban.

“Nah, berdasarkan pengakuan korban, anak kandung pelapor, perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022,” terang Kanit Bima Pusung.

Dari pengakuan korban, lanjut Kanit Resmob Polres Tomohon, dirinya punya hubungan pacaran dengan pelaku, yang awalnya berkenalan lewat Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Korban mengakui sudah disetubuhi pelaku lebih dari 2 kali. Itu diawali dengan bujukan dan rayuan dari Pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Aniaya Istri Sendiri, Resmob Tomohon Amankan Pria Asal Woloan 2

Persetubuhan terhadap anak di Kota Tomohon tersebut dilakukan pelaku di rumah dari Korban saat orang tua korban tidak ada dan di perkebunan sekitar Kecamatan Tomohon Selatan.

Baca Selengkapnya..

“Dari hasil interogasi, pelaku sempat memotret kemaluan korban menggunakan Handphone milik pelaku. Foto tetsebut sering menjadi bahan ancaman pelaku terhadap korban supaya menuruti permintaan pelaku hubungan layaknya suami istri,” ungkap Bima.

Saat pelaku diamankan, Kanit Resmob menerangkan, dia mengakui sudah berulang kali menyetubuhi korban.

“Pelaku juga mengakui telah memotret kemaluan korban dan sering ia gunakan untuk mengancam korban, untuk menyetubuhi korban,” tukasnya.

Baca Juga: Aniaya Pedagang, 1 Buruh di Pasar Ekstrim Ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH membenarkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tang terjadi di Kota Tomohon itu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Arian.