SULUT, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap wartawan berinisial FR seorang anggota pemegang KTA PWI Muda.

Sanksi tersebut akan diberikan pasca terungkapnya kasus dugaan pemerasan di RM Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado, Jumat (21/10/2022), oleh Tim Penyidik Polresta Manado.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrian Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10/2022).

“Sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI BAB III pasal 4, organisasi dapat memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan,” ucap Adrian.

Menurutnya, PWI Sulut sudah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran etika Jurnalistik yang dilakukan oleh bersangkutan terkait kasus pemerasan di RM Dabu Dabu Lemong tersebut.

“Ada bukti kuat, seperti rekaman video saat kejadian. Nah, PWI tidak kompromi bagi setiap anggota yang melakukan tindak pidana. Kecuali, berkaitan dengan delik pers,” tandasnya.

Sementara, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ujang Kosasi, SH.

“Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang tercudik Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasa berinisial FR, adalah pemegang KTA PWI Muda,” ucap Voucke.

Menurutnya, kejadian dugaan pemerasan di RM Dabu Dabu Lemong tersebut menyangkut nama baik organisasi PWI.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yg mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI,” tegas Voucke.

Baca Juga: Kasus Pemerasan di RM Dabu Dabu Lemong Manado, PWI Tomohon Warning LPK-RI

Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini.

“Saya ini sudah diatas panggung. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan,” tandas Voucke.

Dilanjutkan, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan organisasi PWI. “Jadi, urus organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum LPK RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan. Uruslah organisasi mu,” tandas Voucke.

“Yang pasti, sebagai pengurus PWI Sulut, kami akan segera mengambil tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi kasus memalukan seperti ini,” tukas Ketua PWI Sulut 2 Periode itu.***(taw)