TOMOHON, – Tindakan Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dinilai semakin memprihatinkan.

Betapa tidak, hingga kini penertiban yang dilakukan terhadap pelanggar Perda Tibum terkesan ‘tumpul ke atas’, alias tidak tegas terhadap masyarakat kalangan atas.

Dari pantauan media, aturan itu hanya berlaku tegas terhadap para pedagang buah di kompleks Pasar Beriman Wilken, yang ditertibkan beberapa waktu lalu.

Beda halnya dengan penertiban Pemerintah Kota Tomohon melalui SatPol PP, terhadap para pelanggar di daerah pertokoan, di sepanjang jalan utama Kota Tomohon, yang dilaksanakan, Jumat (25/11/2022).

“Kemarin ada giat sosialisasi dan penertiban penggunaan di trotoar,” ungkap Kasat Pol PP Tomohon, Toar Pandeirot kepada media ini, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga: Miris…! Wong Cilik Jadi Sasaran, Perda Tibum di Tomohon “Tebang Pilih”

Ia mengaku, untuk pemberlakuan sanksi Perda Tibum yang dijabarkan lewat Perwako, belum diberlakukan terhadap puluhan pelanggar. “Kan ada tahapan penegakan Perda,” singkat Toar.

Sementara, pihak pertokoan ketika dikonfirmasi terkait adanya penertiban itu, mengaku sudah berulang-kali mendapat sosialisasi dan teguran  lisan terkait pelanggaran perda Tibum.

“Untuk sosialisasi, kami sudah beberapa kali didatangi Pemkot. Tapi lupa berapa kali,” beber seorang karyawan Toko Walian Jaya, yang tak ingin namanya ditulis, kepada wartawan.

Terpisah, Arter Moningka salah satu Tokoh Pemuda Tomohon mengaku sangat prihatin dengan ketidak adilan Pemkot Tomohon.

“Ya, ini jelas sangat tidak adil. Kalau menyimak apa yang disampaikan pihak Toko, mereka sudah beberapa kali didatangi pemerintah terkait Perda Tibum,” ucapnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ekstrim “Somasi” Walikota Tomohon!

Tapi, lanjut Arter, Pemkot Tomohon tidak pernah melayangkan surat teguran, sama seperti apa yang dialami oleh para pedagang buah di Pasar Beriman Wilken.

“Mereka (Pemkot) sudah berkali-kali loh mensosialisasikan dan menegur secara lisan. Kenapa tidak ada satupun surat teguran resmi terhadap para pengusaha yang menjadikan fasilitas umum untuk keuntungan mereka,” tanya Arter.

Tampak, Pemerintah Kota Tomohon melalui POL PP Tomohon melakukan sosialisasi Perda Tibum

Menurutnya, penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon terhadap para pelanggar Perda, kemarin hari dinilainya hanya formalitas.

“Pemkot hanya sekedar memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa ada perlakuan yang sama terhadap pelanggar,” ucapnya.

Namun faktanya, kata Arter, perlakuan terhadap para elit yang melanggar perda sungguh jauh berbeda, dengan apa yang dialami para Wong Cilik atau rakyat kecil di Kota Tomohon.

“Dari pengakuan pihak pertokoan sangat jelas. Mereka hanya sebatas teguran lisan dan sosialisasi dari lalu-lalu. Kasihan rakyat kecil, mereka langsung dilayangkan surat teguran resmi, dan diusir dari tempat mereka berdagang,” bebernya.

Hal tersebut, menurut Arter, sangat memiriskan. Wong Cilik, kata dia, dibuat tak berdaya di kota ini.

“Sungguh beda, penertiban para pedagang Pemkot sampai menggandeng TNI dan Polri loh. Dibuat seakan mereka melakukan pelanggaran berat. Penertiban kemarin, apakah pemkot sama tegasnya dengan apa yang dilakukan kepada para pedagang,” tanya Arter.

Pengurus KNPI Tomohon Selatan itu, meminta kepada Pemerintah Kota Tomohon supaya berlaku adil terhadap rakyatnya.

“Pak Walikota dari partai Wong Cilik loh. Kasihan, jangan menindas warga yang tak berdaya,” ucapnya.

Trotoar dijadikan parkiran oleh pihak pertokoan, tampak masyarakat yang mempunyai hak sebagai pejalan kaki harus turun ke jalan saat melewati lokasi itu.

Dari pantauan media ini, usai Pemerintah Kota Tomohon melalui SatPol PP melakukan penertiban, di lokasi pertokoan kembali memarkirkan kendaraan di trotoar yang merupakan fasilitas umum.