MINAHASA – Maret 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, diwajibkan menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Sinike).

Pedoman pelaksanaan sinike sudah disosialisasikan ke semua jajaran Pemkab Minahasa.

“Sudah 1 tahun berjalan sejak dilaunching tahun lalu, jadi tidak ada lagi alasan ASN tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP, Selasa (14/2/23).

Penggunaan absen aplikasi Sinike, bisa online maupun offline. Absensi elektronik ini adalah aplikasi presensi berbasis android yang mengidentifikasi wajah manusia sebagai data kehadiran, jadi dilakukan sebanyak 2x yaitu jam kedatangan dan kepulangan.

“Bagi yg melakukan absensi setelah jam kedatangan dianggap terlambat, dan yg melakukan absensi sebelum jam kepulangan dianggap belum waktu” tegasnya.

Sanksi bagi pegawai ASN yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike, adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM.

“ini untuk meningkatkan disiplin pegawai dan meningkatkan pelaksanaan tata tertib dalam pelaksanaan tugas. TTP nya akan langsung di potong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike,” pungkasnya. (Jesica*)