MINAHASA – Terdakwa Muh. Munawir Najib yang merupakan eks Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tondano Divonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (23/5/23).

Kajari Minahasa melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Suhendro G. Kusuma S.H. mengatakan, MMN alias Munawir divonis 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

“MMN alias Munawir divonis 11 tahun penjara, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 687 juta dengan subsidair 5 bulan.”

Suhendro menambahkan, MMN juga dihukum membayar uang Pengganti sebesar Rp.22.417.233.690 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” bebernya.

Untuk diketahui, terdakwa MMN terbukti bersalah melakukan pidana korupsi, dengan menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian Negara khususnya Bank BRI Cabang Tondano sebesar Rp.27.440.000.000.