TOMOHON,- Tim Buser Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki, berinisial FP alias Fabio (20), asal Kelurahan Walian, Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Ia diamankan Buser Polres Tomohon lantaran membawa senjata tajam, jenis pisau, Jumat (2/6/2023) sekira Pukul 08:15 Wita.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tomohon, Akp Ferdi Sulu kepada wartawan melalui siaran pers.
“Ya, yang bersangkutan membawa senjata tajam, dan diamankan Tim Buser Polres Tomohon, di Jalan Raya Tomohon-Kawangkoan, tepatnya di depan bengkel Trinitas, Kelurahan Walian,” ucap Ferdi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Angga Maulana, melalui Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan.
“Jadi, penangkapan terhadap lelaki Fabio, awalnya dari informasi seorang pemuda berinisial MP (17), warga Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon, Tengah,” ucap Bima.
Baca Juga: Lagi, Buser Polres Tomohon Tangkap Pelaku Curanmor dan Curanik
Dari informasinya, di depan Superstar Karaoke, ada seorang lelaki yang sudah dipengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan, sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik.
“Dari keterangan saksi, pelaku juga sempat mampir ke Superstar Karaoke, sambil menggenggam senjata tajam tersebut dan bertanya kepada Saksi lelaki MP dengan nada tinggi, Ngana orang mana? (Kamu tinggal dimana),” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Bima melanjutkan, Tim Buser Polres Tomohon, langsung menuju ke TKP. “Namun, saat tiba di lokasi, pelaku sudah tidak berada di TKP,” beber Bima.
Dilanjutkan, Tim Buser kemudian melakukan pengembangan di seputaran lokasi, dan berhasil mendapatkan pelaku yang sudah berada di depan bengkel Trinitas yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, berhasil diamankan barang bukti senjata tajam jenis Pisau penusuk yang selipkan pada pinggang sebelah kanan Pelaku,” terangnya.
Saat diinterogasi, Bima melanjutkan, pelaku mengakui kalau senjata tajam tersebut miliknya. “Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan oleh Personil Tim Buser dan di bawah ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” pungkas Bima Pusung.
Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis pisau badik, dengan sarung berwarna hitam. Yang bersangkutan diancam dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951.