TOMOHON,- Terhitung sepekan dipimpin AKBP Lerry Tutu SIK MM, Polres Tomohon mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana kepada wartawan, Jumat (21/7/2023). Menurutnya, pelaku diamankan Unit Resmob atau Tim Buser Polres Tomohon.
“Ya, pelaku berinisial RW alias Enol (41) warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” beber Angga.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi bernomor, LP/B/99/III/2023/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, tanggal 09 Maret 2023, yang dilaporkan Agnes Imaculata Tombol.
“Laporan itu terkait pencurian kendaraan bermotor jenis roda 2, yang terjadi di Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah. Tepatnya di rumah pelapor,” ujarnya.
BACA JUGA: Berganti, AKBP Lerry Tutu Resmi Jabat Kapolres Tomohon
Angga pun menjelaskan kronologis terjadinya kasus pencurian tersebut. Menurutnya, dari keterangan pelapor, kejadian itu terjadi pada, Kamis sekira jam 05.15 Wita.
“Dari keterangan, awalnya suami pelapor yang bernama Jerry Langitan pada Pukul 23.00 Wita, memarkir sepeda motor merk Honda Beat Streat DB 2843 GR di pendopo depan rumah,” bebernya.
Dikatakan, suami pelapor tahu bahwa kendaraan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir dan pagar rumah terkunci rapat dan suami pelapor langsung tidur pada jam 04.30 Wita.
Dari keterangan saksi lainnya, Perempuan Andien Tinambunan turun mandi dan menurut perempuan tersebut dia juga memarkir kendaraan miliknya di tempat yang sama.
“Saat itu, kendaraan milik korban masih terparkir. Pada Pukul 05.15 Wita, suami dari Andien Tinambunan turun dari rumah untuk mengeluarkan motornya. Saat itu kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat parkir tersebut dan pagar sudah terbuka,” terang Angga.
Dijelaskan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.
Kasat Reskrim melanjutkan, berdasarkan laporan, Tim Buser langsung melakukan pengembangan, lidik dengan sasaran pertama tempat kejadian perkara.
“Dari keterangan korban dan saksi, Tim Buser berkembang ke beberapa wilayah hukum yang berada di seputaran Kota Tomohon diantaranya Kota Kotamobagu, Kabupaten Mitra, Kota Bitung dan Kota Manado,” bebernya.
Beberapa minggu kemudian, Tim Buser berhasil mengidentifikasi adanya pergerakan dari seorang lelaki yang berasal dari Kota Manado yang menurut informasi sering melakukan penjualan kendaraan R.2 tanpa surat – surat yang sah di wilayah Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tim Buser langsung bergerak ke Tompaso Baru dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dari seorang lelaki yang bernama Enol,” jelas Angga.
Tim kemudian bergerak ke Kota Manado untuk melakukan penangkapan kepada lelaki tersebut. Sayangnya, saat tiba di Kota Manado Tim mendapatkan informasi lelaki Enol sedang berada di Kecamatan Langowan sementara ber pengucapan syukur.
“Pengembangan terus dilakukan. Tim akhirnya berhasil mendapati pelaku sedang berada di iring-iringan kendaraan menuju ke arah Manado. Pelaku dibuntuti dan diamankan di wilayah hukum Polres Tomohon,” ungkap Angga.
Setelah diamankan, lanjut dia, tim melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan barang bukti. “Pelaku mengaku barang bukti tersebut ia jual di wilayah Tompaso Baru. Tim bergerak ke wilayah Tompaso Baru dan berhasil mengamankan 6 Unit kendaraan R2 dari sejumlah masyarakat,” ucapnya.
“Saat pengembangan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Tim memberikan tindakan tegas terukur pada pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon bersama barang bukti untuk proses lanjut,” terang Angga.
Dijelaskan, modus operandi serta motif dari pelaku, saat diinterogasi awalnya menargetkan kendaraan yang akan dicurinya, selanjutnya saat malam hari pelaku bergerak dan mengeksekusi R.2 dengan mematahkan stang setir dan menggunakan Kunci T untuk membobol rumah kunci motor.
“Pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kendaraan tersebut. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni 6 kendaraan bermotor. 1 Unit R.2 Honda Beat Street warna Hitam Silver, 1 Unit R.2 Honda Beat deluxe warna Hitam Biru Navy, 1 Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Putih, 1 Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Abu-abu, 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Merah, 1 Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Hijau Navy.