TOMOHON,- Baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang sudah “berwujud” Alat Peraga Kampanye (APK), akhirnya akan segera ditindaki oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Kota Tomohon.

Hal itu diungkapkan Ketua BAWASLU Tomohon, Stenly Kowaas kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). “Ya, kami sudah melaksanakan rapat bersama jajaran Forkopimda, SatPol PP dan seluruh pimpinan Partai Politik, kemarin,” tutur mantan Komisioner KPU Tomohon dua periode itu.

Terkait penertiban APS, kata Stenly, Bawaslu pada dasarnya menekankan pada prinsip pencegahan. “Hal itu ditandai lewat surat imbauan yang dua kali dilayangkan ke semua Parpol di Kota Tomohon. Dimana di surat imbauan tersebut, Parpol didorong untuk melakukan penurunan APS yang sudah bernuansa APK secara mandiri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, respon Parpol terhadap imbauan tersebut disambut positif. Hal ita, lanjut dia, ditandai dengan banyaknya APS yang sudah diturunkan secara mandiri oleh Parpol.

“Kami mengapresiasi inisiatif Parpol tersebut. Ini juga menandakan bahwa Parpol makin dewasa dalam menyikapi regulasi Pemilu,” ucap Stenly.

BACA JUGA: Bawaslu Tomohon Segera Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan

Ditambahkan, dalam Rakor semua Parpol menyetujui norma-norma terkait penertiban APS, termasuk penjelasan soal batasan mana APS yang akan ditertibkan dan mana yang tidak.

“Kami mengajak juga Parpol untuk mengedukasi masyarakat konstituen mereka. Agar supaya, tidak muncul kesan pilih kasih atau tebang pilih. Karena memang ada beberapa alat peraga sosialisasi yang tidak menyalahi aturan, sehingga memang tidak akan direkomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” terangnya.

Sementara, Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda menambahkan, penertiban yang akan dimulai Sabtu (4/11/2023) esok, wilayah eksekusinya akan dilakukan Satpol PP, Parpol juga diundang untuk hadir di lokasi.

“Supaya, kalau masih ada hal-hal yang mengganjal, bisa dikomunikasikan dengan baik di lapangan,” pungkas Handy.