MANADO,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), serius dalam penanganan kasus rusuh di Bitung, Sulut, yang terjadi belum lama ini.
Pasca kejadian perkelahian antara dua kelompok yakni salah satu Ormas di Sulut dan kelompok pembela Palestina di Kota Calalang itu, Polisi sudah mengamankan 10 tersangka.
Dari 10 orang yang diamankan, ada satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang diduga menyampaikan ujaran kebencian, yang terkait dengan rusuh di Bitung, pada salah satu platform, sosial media.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iis Kristian, kepada wartawan, di Mapolda Sulut, Senin (4/12/2023) sore.
“Polda Sulut sampai hari ini terus melakukan pengembangan, terkait peristiwa di Bitung,” ungkap Kombes Pol Iis, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.
Dikatakan, terkait rusuh di Bitung, pihaknya sudah mengamankan beberapa pelaku penganiayaan.
“Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Terkait Rusuh di Bitung, 1 Perempuan Diamankan
Iis melanjutkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah mengamankan satu orang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian, melalui salah satu platform media sosial,” beber Kabid Humas.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial,” bebernya.
Dari pelaku, lajut Iis, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka.
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” terang Kombes Pol Iis Kristian.
Ditambahkannya, terkait rusuh di Bitung, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dimana, untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.
“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
Dirinya juga menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian. Untuk tersangka ujaran kebencian, kata dia, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
“Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Kabid Humas.
Diketahui, kasus rusuh di Bitung itu terjadi pada Sabtu (25/11/2023). Kerusuhan itu melibatkan dua kelompok yakni pembela Palestina dan salah satu Ormas di Sulut.
Sebelumnya, Polda Sulut mengumumkan sudah melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka dalam lejadian rusuh di Bitung itu.
Namun, baru-baru ini Polisi menyatakan bahwa sudah ada penambahan. Dari 7 orang menjadi 10 yanh diamankan dari kasus rusuh di Bitung.