MINAHASA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Minahasa menyita 55 Liter minuman keras (miras), jenis captikus di wilayah Kecamatan Kawangkoan Minahasa, Rabu (10/1/24).

Cap Tikus itu disita, saat personel Satres Narkoba melakukan Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin, di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Operasi itu, tidak lain adalah upaya pemberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah hukum Polres Minahasa tersebut.

Miras jenis Cap Tikus, sebanyak 55 liter yang disita ini, tidak memiliki izin resmi. Upaya itu, dinilai merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa.

Terkait itu, Kapolres Minahasa melalui Kasat Narkoba IPTU Sius Demon menyatakan, ini komitmen Polres Minahasa dalam memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus bekerja keras, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama semua pihak, sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” singkatnya.