MINAHASA – Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar terjaring razia di beberapa titik strategis di wilayah hukum polres Minahasa Selasa, (9/1/24).

Hari ini, kami menjaring atau mengamankan belasan kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU M. Syarif Subarkah S.Tr.K.

“penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan. “Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan Tindakan berupa pencabutan kenalpot brong dan mengantinya dengan kenalpot satndart serta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan.

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” tegasnya.

Ditambahkannya, Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa akan terus melakukan kegiatan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan.