BITUNG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menggeledah Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung, dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (25/7/2024).
Informasinya, penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung, Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penggeledaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, didampingi Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Bitung.
Terkait itu, Kajari Bitung menyampaikan, tindakan hukum penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen, yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan belanja dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung.
“Kami telah melakukan penggeledahan sesuai dengan pasal 33 ayat 1 undang-undang 8 Tahun 1981 KUHAP, serta sudah berdasarkan ijin penetapan dari ketua pengadilan dengan no 13.9/B.2024 PN Bitung, Tangal 25 Juli,” ucap Yadyn.
Ia membenarkan jika sudah melakukan penggeledahan di dua tempat. “Pertama di kantor Sekertariat DPRD bitung, kedua di kantor BKAD Bitung,” tutur Kajari.
Selanjutnya, kata dia, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tipikor belanja perjalanan dinas pada kantor sekretariat DPRD Bitung, Tahun 2022-2023.
“Ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dugaan kasus ini. Kita akan melakukan pemanggilan pada proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menekankan, terkait dugaan tipikor ini, pihaknya akan bekerja secara profesional dan proporsional dalam melakukan penindakan tanpa tebang pilih.
“Kami akan bertindak sesuai aturan, dalam penanganan dugaan tipikor belanja perjalanan dinas yang ada di Kantor Sekretariat DPRD Bitung, Tahun 2022-2023,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, sudah 18 orang di Sekretariat Dewan yang di periksa. “Untuk para anggota DPRD Kota Bitung, kami akan melakukan pemanggilan semua dan pemeriksaan dalam proses penyelidikan ini,” bebernya.
Sementara, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut, Dr Sunny Rumawung, meberikan apresiasi kepada Kejari Bitung, dibawa komando DR. Yadyn Palebangan SH MH, bersama Tim Seksi Intel dan Pidsus.
Ia memuji komitmen Kejari dalam penanganan kasus korupsi yang ada di Kota Bitung. Sunny bilang, penggeledahan di Kantor Sekertariat DPRD dan kantor BKAD menunjukan keseriusan Kejari menangani kasus ini.
“Kita tunggu action selanjutnya dalam mengungkap kasus korupsi lainnya,” tukas Sunny.
Dari pantauan wartawan, proses penggeledahan di Sekretariat DPRD dan BKAD Kota Bitung masih berlangsung sampai menjelang malam hari.