Bitung,- Komitmen memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, yang dinakhodai DR Yadyn Palabengan, terus dibuktikan.

Kali ini, lembaga anti rasua di Kota Cakalang itu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis.

Lokasi proyek miliaran rupiah itu, di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019, pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.

Tak tanggung-tanggung, usai ditetapkan tersangka, Yadyn Cs langsung mepakukan penahanan, dan menjebloskan keempat tersangka korupsi itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung.

Kepada awak media, Kajari Bitung DR Yadyn Palabengan membeberkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

“Tersangka yang diamankan yakni, TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL selaku penyedia, dan KU selaku Tim Teknis PPK,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam penetapan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, penyidik memperoleh empat alat bukti.

“Dari keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat atau dokumen, keterangan terdakwa dan keterangan sejumlah ahli termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024,” bebernya.

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara itu, kata Yadyn, terkait dugaan Tipikor pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro Tahun Anggaran 2019 Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.

“Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781,” urainya.

Diterangkan, para tersangka tidak melaksanakan proyek, sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan, hingga saat ini.

Para tersangka, lanjutnya, diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Kami mempunyai komitmen untuk memberantas kasus-kasus korupsi di Kota Bitung. Yang sudah merugikan negara akan kami proses sesuai dengan hukum,” tandas Jaksa segudang prestasi itu.