Manado,- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Ferry Daud Liando memberikan tanggapan soal kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol.
Tanggapan itu diucapkan Ferry usai kenaikan pangkat terhadap Teddy Indra Wijaya itu berpolemik. Banyak yang menilai, hal tersebut janggal secara struktural.
Namun, Ferry menilai, kenaikan pangkat Mayor Teddy tidak bermasalah. Sebab, kewenangan itu milik Panglima TNI.
“Tidak masalah soal kenaikan pangkat itu. Apalagi kewenangan itu melekat pada panglima. Panglima punya penilaian baik secara objektif maupun subjektif,” ucap Ferry ketika dihubungi media ini via WhatsApp, Senin (17/3/2025).
Meski demikan, ia berpandangan, kenaikan pangkat bagi anggota TNI, harus dilakukan secara adil dan proporsional.
“Ada banyak TNI yang telah mempertaruhkan jiwa dan raga mereka hanya untuk mempertahankan NKRI guna kedaulatan dan harga diri bangsa,” bebernya.
Dikatakan, di Papua dan Aceh banyak TNI yang tewas karena perjuangan itu. Sehingga, kata dia, sangat wajar juga jika mereka diperlakukan sama.
“Mereka yang selamat harus mendapat apresiasi dengan menaikan pangkat juga. Jika banyak TNI yang sudah lama berjuang dan ikut antrian naik pangkat, harusnya mereka juga harus difasliitasi,” ujarnya.
Dekan Fisip Unsrat itu berpendapat, jika ternyata penilaian tidak dilakukan secara adil, maka yang dikhawatirkan adalah konflik internal dalam TNI.
“Ada banyak senior TNI yang antrian dan menginginkan kenaikan pangkat itu,” ungkap Dosen Ilmu Politik tersebut.
Selanjutnya, Ferry bilang, keadilan juga bukan hanya untuk TNI sendiri. Di perguruan tinggi, juga kata dia, jika ada dosen yang di karyakaan di lembaga lain, maka dosen ybs tidak diperbolehkan untuk naik pangkat atau naik jabatan akademik.
“Jika kenaikan pangkat itu dilakukan secara adil dan proporsional, maka kenaikan pangkat Teddy tidak akan dipermasalahkan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya,” tanya Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Dikatakan, ada orang yang pernah di Papua, temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik.
“Saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia,” tegasnya.
Maruli memastikan, TNI selalu bekerja secara profesional. Termasuk, soal keputusan terkait kenaikan pangkat seorang prajurit.
“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tukasnya.