Bitung,- Polres Bitung dibawa pimpinan Kapolres AKBP Albert Zai, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras, jenis Trihexypenidyl (Hexymer) atau Obat Kuning di wilayah Kota Bitung.

Tim Polres Bitung, yang dipimpin, Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, berhasil menangkal seorang pelaku berinisial JJ alias Josua di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Senin (19/5/2025).

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti), yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025.

Dari hasil penangkapan, Tim Sat Resnarkoba Polres Bitung juga mengamankan barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman.

“Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir,” beber mantan Kapolsek Bunaken itu.

Selanjutnya kata Trivo, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung.

“Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung.