TOMOHON,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag, serta dihadiri seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menyampaikan laporan hasil reses sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

“Setiap anggota wajib menyampaikan laporan reses lengkap dengan waktu, lokasi, aspirasi masyarakat, dan dokumentasi. Yang tidak menyampaikan, tidak diperkenankan mengikuti reses berikutnya,” tegas Turang.

Dalam rapat tersebut, laporan hasil reses dari empat daerah pemilihan—Tomohon Tengah–Timur, Selatan, Barat, dan Utara—secara resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Steven A. Waworuntu memaparkan rangkuman kinerja DPRD selama masa persidangan pertama serta agenda kerja yang akan dijalankan pada masa sidang kedua tahun 2026.

Dengan pengetukan palu, pimpinan DPRD secara resmi menutup masa sidang 2025 dan membuka masa sidang 2026.

Mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD.

“Pemkot Tomohon mengapresiasi kerja DPRD. Diharapkan pada masa sidang berikutnya, sinergi terus diperkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers.