TOMOHON, LiputanKawanua.com – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut menangkap dua tersangka pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di Asrama Brimob, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (6/7/2020) sekira pukul 02.00 dini hari.

Kedua tersangka tersebut yakni, JK alias AA (18) warga Kecamatan Mapanget dan ZF alias Zul yang diketahui baru berusia 13 Tahun.

Dari informasi, keduanya melakukan pencurian barang elektronik, dengan cara membobol pintu rumah Nurul Qory Aflaha, menggunakan obeng.

Keduanya berhasil mencuri satu buah Handphone jenis Samsung S10 Warna hitam, satu buah cars Samsung, satu buah Headset, dan satu buah Helm NHK warna merah mudah. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15.300.000.

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti Timsus Maleo Polda Sulut, yang dipimpin IPTU Fadhly S.Tr.K. “Ya, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pulbaket di seputaran TKP, dan berhasil mengetahui para pelaku,” ungkap Fadhly.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Lorong Anom Lingkungan 4 Kecamatan Mapanget, Kota Manado sekira pukul 12.00 Wita. Selanjutnya digiring ke Polsek Mapanget,” terangnya.

Sementara, Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma kepada wartawan mengungkapkan, untuk para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian dan sudah sangat meresahkan warga sekitar.

“Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian Handphone jenis Iphone dan tabung gas milik warga sekitar dan sudah di proses di Polsek Mapanget,” tukas Prevly.

Penulis: Terry Wagiu