TOMOHON, — Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) Tomohon, Caroll Senduk SH (CS) dan Wenny Lumentut SE (WL), dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
Dari informasi, ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor. Semuanya berpotensi menggugurkan calon nomor urut dua tersebut. “Ya, saya melaporkan kepada Bawaslu Tomohon dan Panwascam terkait digaan tindak pidana pemilu beberapa hari yang lalu. Yang dilaporkan ada tiga kasus,” beber pelapor yang tak mau namanya dipublikasikan dalam berita ini, Jumat (6/11/2020).
“Tiga kasus itu yakni pemberian uang dan kampanye di fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan yang dilakukan oleh pasangan calon CSWL,” benernya saat bersua dengan Wartawan media ini di salah satu ruma kopi di Tomohon.
Menurutnya, semua laporannya sudah teregisterasi dan mendapatkan nomor pelaporan. Bahkan, kata dia, salah satunya sudah mendapatkan undangan klarifikasi untuk mempertegas laporan tersebut. “Karena, laporan itu sudah memenuhi syarat materil maupun syarat formil dari suatu laporan dugaan pelanggaran Pilkada,” terang pelapor.
Dijelaskannya, berdasarkan UU Pilkada, CSWL diduga melanggar Pasal 73 ayat (1) Calon atau tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.
“Dalam ayat 2 jelas, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.
CSWL, lanjut dia, juga diduga melakukan kampanye terselubung di fasilitas keagamaan dan fasilitas pendidikan. Sehingga, diperjelasnya, melanggar pasal 69 UU Pilkada point i dan diancam dengan pasal 187 ayat 3. “Itu bunynya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota, dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara,” tuturnya.
Dia berharap, Bawaslu dapat memproses laporannya berdasarkan aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung netralitas sebagai penyelenggara dalam bidang pengawasan. “Itu harus dilakukan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Dan untuk Kota Tomohon tercipta Pilkada yang benar-benar berkualitas dan taat hukum,” tukasnya.
Diketahui, laporan ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat Tomohon dalam membuat Pilkada Tomohon yang bermartabat dan menjunjung nilai-nilai demokrasi dan ketaatan dalam bidang hukum. ***