TOMOHON, liputankawanua.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE memimpin Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon didampingi Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Sabtu (10/10) 2020.
Ketua DPRD pada kesempatan tesebut mengatakan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah dibahas, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD , kebijakan pendapatan daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah – langkah konkrit dalam mencapai target. Sedangkan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas anggaran untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan.
“Memperhatikan amanat peraturan diatas, maka DPRD sudah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan, yaitu pembahasan antara komisi – komisi dengan perangkat daerah selaku mitra kerja DPRD yang membahas tentang rencana kerja masing-masing perangkat daerah kemudian dibuka ruang konsultasi antara komisi dan badan anggaran dan dilanjutkan dengan pembahasan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 kota tomohon, diawali oleh Wakil Ketua DPRD,Bapak Erens D. Kereh, AMKL, Ketua DPRD ,Bapak Djemmy Jerry Sundah, SE dan Walikota Tomohon, Bapak Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA
Hadir dalam paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah kota tomohon.
Peliput: Terry Wagiu