TOMOHON, — Jam operasional tempat usaha di Kota Tomohon dibatasi mulai, Minggu (10/1/2020). Hal itu diberlakukan pemerintah pusat hingga daerah lantaran penetapan status Zona Merah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap sejumlah daerah.
“Ya, sampai saat ini Kota Tomohon masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Nah, sesuai surat edaran dan anjuran pemerintah untuk jam operasional tempat-tempat usaha dibatasi sampai pukul 20:00,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, saat bersua dengan wartawan media ini di D’Anna Cafe & Resto, Senin (12/1/2021).
Aturan tersebut, kata dia, akan terus diberlakukan hingga penetapan status Zona Merah dicabut atau diturunkan. “Iya, aturan ini berlaku hingga status untuk Tomohon berubah ke status yang lain. Bisa saja ada perubahan hingga ke lockdown, atau jika status di turunkan aturan ini pasti diubah,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Bambang, pihaknya berharap supaya para pengusaha di Kota Tomohon untuk dapat memaklumi kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini. “Kami meminta kerja sama yang baik dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha supaya dapat mematuhi aturan ini,” pintahnya.
“Tentu, jika ada yang melanggarnya kami akan tindaki sesui aturan. Karena Covid-19 bukan sebuah masalah kecil, ini terjadi mengglobal. Dan aturan ini diberlakukan pastinya untuk keselamatan kita semua,” tukasnya.
Penulis: Terry Wagiu