KAWANUA Minahasa,- ER, Mawar (nama disamarkan) Mahasiswi Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, jadi korban pornografi.
Betapa tidak, mahasiswi salah satu Universitas ternama di Kabupaten Minahasa itu direkam Video ketika sementara mandi, oleh pria berinisial AP (24), warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan.
Tindak pidana pornografi tersebut pun diadukan ke Polres Minahasa, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.
Dari informasi, AP perekam video mahasiswi Tondano itu, sudah diamankan Satuan Reskrim (Satres) Polres Minahasa.
BACA JUGA: Setubuhi Remaja 16 Tahun, Pemuda Asal Tondano Diciduk Resmob Polres Minahasa
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ungkapnya.
Dikatakan, aksi pornografi terhadap mahasiswi Tondano ini, terjadi di wilaya hukum Polres Minahasa pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 Wita, di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.
“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hp merk Oppo,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Perekam mahasiswi Tondano, yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa ini, sudah ditahan Polres Minahasa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas Jules.