KAWANUA Tombariri, – Kata biadab pantas dilontarkan terhadap, lelaki RW alias Rocky (39), warga salah satu Desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/1/2022) siang.

Betapa tidak, dirinya tega melakukan tindak pidana terhadap anaknya sendiri dengan cara memukul, bubuhkan merica di mulut dan mata.

Gilanya lagi, pelaku sempat melempar DW alias Rel (9), dengan senjata tajam jenis pisau, namun beruntung tidak mengenai bagian tubuh anaknya.

BACA JUGA: Buat Keributan, Pria Asal Tombariri Diamankan URC Totosik di Virgo Spa Tomohon

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalu Kepala Tim Urc Totosik Aipda Yanny Watung.

Menurut Yanny, awalnya Tim Totosik merespon laporan masyarakat akan adanya Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tombariri, di salah satu rumah.

“Kami langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah,” ungkap Yanny.