TOMOHON, – Kasus penganiyaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, dilakukan KM alias Kevin (21) warga Kelurahan Wailan, Tomohon Utara, Jumat (24/6/2022) siang.
Dari informasi yang didapat media ini dari pihak Kepolisian, Kevin melakukan penganiayaan terhadap pacarnya JA alias Jilly (19), warga Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kepala Tim Totosik Aipda Yanny Watung menerangkan, kejadian itu berawal ketika keduanya berada di sebuah kamar di rumah Keluarga Mongdong-Rotinsulu di Kelurahan Wailan.
“Jadi sesuai keterangan dari korban dan pelaku, kejadian itu berawal ketika keduanya ada di dalam kamar. Awalnya hanya dikarenakan jaringan Handphone (HP) milik korban kurang baik,” ungkap Yanny menjelaskan hasil Pulbaket.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan, Bocil Tomohon Diciduk Tim Totosik
Pelaku, lanjut Yanny, menyarankan kepada pacarnya untuk mematikan hanphone tersebut. “Namun saat itu korban melemparkan handphone tersebut,” bebernya.